MAKALAH
FIQHI

DISUSUN
OLEH:
KELOMPOK
II
ISNA
DWI YULIANTI
RIKA
AULIYANAMUALLIM
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN
MAKASSAR
2014/2015
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah,
dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Fiqhi yang
berjudul Haramnnya wanita memakai farfum.
Adapun
Tugas ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan Makalah ini. Untuk itu
kami tidak lupa menyampaikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu kami dalam pembuatan Makalah ini.
Namun
tidak lepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik
dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang
dada dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin
memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami dapat memperbaiki Makalah Fiqhi
ini.
Akhirnya
penyusun mengharapkan semoga dari Makalah ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya
sehingga dapat memberikan inspirasi terhadap pembaca.
Samata, 26 Mei 2014
Penyusun
Kelompok 2
Menjadi Wanita Pezina Tanpa Sadar
(haramnya memakai parfum)
Wanita dan Parfum adalah suatu
hal yang sulit dipisahkan di zaman modern ini. Bahkan bisnis farfum adalah
bisnis yang cukup menggiurkan dengan konsumen utama wanita. Berbagai iklan
farfum dan minyak wangi untuk wanita sudah sangat banyak, bahkan dalam iklan
tersebut tujuannya adalah agar memikat laki-laki, dalam banyak adegan iklan di
mana wanita dengan farfum wangi nan semerbak, kemudian wanginya menyebar di
antara laki-laki kemudian laki-laki menjadi tergila-gila dan mengikuti wanita
tersebut.
Bisa
kita lihat para wanita muslimah sudah biasa keluar dengan minyak wangi yang
wangi semerbak bahakan ada yang dari jarak beberapa meter sudah tecium
wanginya. Banyak yang TIDAK SADAR , karena perbuatan seperti ini, mereka
dikatakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pezina.
Sekali
lagi bukan siapa-siapa yang mengatakan hal ini, akan tetapi yang mengatakannya
adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits shahih, beliau
bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ
اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian
lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka
perempuan tersebut adalah seorang pelacur/pezina.”
Al-Munawi rahimahullah berkata,
والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت
شهوة الرجال بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر إليها فقد زنا بعينه،
ويحصل لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه
بالعين، فهي أيضاً زانية
“Wanita jika memakai Parfum kemudian melewati
majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan
mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka
matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan
kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah sebab zina
mata dan ia termasuk pezina.”
Dan
Islam memang tegas dalam hal ini mengingat sangat besarnya fitnah wanita
terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak
ke masjid maka ia diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya.
Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل
لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum
kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”
Fitnah wanita yang dahsyat
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah
berkata,
وسبب المنع منه واضح وهو ما فيه من تحريك
داعية الشهوة وقد ألحق به العلماء ما في معناه كحسن الملبس والحلي الذي يظهر والزينة
الفاخرة وكذا الاختلاط بالرجال
“sebab dari larangan adalah jelas yaitu hal
tersebut bisa membangkitkan syahwat laki-laki. Para ulama menyamakan hal ini
dengan memakai pakaian dan perhiasan yang bagus (untuk menarik laki-laki
non-mahram) karena pezina yang fajirah juga demikian, demikan juga ikhtilath
(bercampur baur laki-laki dan wanita) untuk tujuan tersebut.”
Memang
laki-laki mudah sekali terpancing syahwatnya terutama para pemuda, dan jika
sudah demikian bisa jadi mereka hilang konsentrasi ataupun lalai akan agamanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ
أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang
kurang akal dan agamanya sehingga dapat menghilangkankan akal laki-laki yang
teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”
Jangan
heran, karena memang wanita adalah fitnah terbesar laki-laki.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى
الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah
(cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yaitu (fitnah) wanita.”
Ada farfum yang boleh bagi wanita
Akan
tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau
dibiarkan bau. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب
النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang
tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan
adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”
Maka
jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekedar menetralkan bau,
seperti deodorant maka boleh. Dan jika untuk suami maka silakan berwangi
seharum mungkin. Dan perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
(وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن
تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“maksud dari, “wewangian perempuan
adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.”, ulama berkata:
ini bagi wanita yang hendak keluar dari rumahnya jika tidak ia bisa memakai
parfum sekehendak hatinya.”
Demikian
semoga bermanfaat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar